Home Kesehatan Rumah Sakit Tapteng Direkomendasikan Turun Kelas

Rumah Sakit Tapteng Direkomendasikan Turun Kelas

Tapanuli Tengah,Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, merekomendasikan penyesuaian kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) dari kelas C menjadi kelas D. 
 
Surat rekomendasi ini diterbitkan pada 15 Juli 2019, dengan nomor surat HK.04.01/I/2963/2019, perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat ditujukan langsung kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia. 
 
 
Dalam surat tersebut terdapat sebanyak 283 rumah sakit di Indonesia, baik negeri maupun swasta, yang direkomendasikan turun kelas. Dari 283 ini, sebanyak 71 unit diantaranya berada di Sumut, yang salah satunya itu, yakni RSUD Pandan. 
 
Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kemenkes lewat Dirjend Pelayanan Kesehatan ini berlaku 28 hari kedepan sejak surat diterbitkan. Bagi yang keberatan diberikan sepanjang rentang waktu ini untuk mengajukan keberatan dengan menyampaikan alasan keberatan dan dibandingkan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.
 
 
Serta mengikuti tata cara keberatan yang diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK. 01.07/Menkes/373/2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit, yang disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang menerbitkan ijin operasional rumah sakit (Dinas PTSP daerah), dinas kesehatan propinsi dan dinas kesehatan Kabupaten Kota.
 
Sedangkan rumah sakit yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas, segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas rumah sakit paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi penetapan kelas rumah sakit oleh instansi yang menerbitkan ijin operasional rumah sakit (Dinas PTSP daerah) sesuai kelas hasil penetapan.
 
 
Direktur RSUD Pandan, Sri Indra Susilo, yang dihubungi mengenai kebenaran isi surat rekomendasi penetapan penurunan kelas RSUD Pandan dari kelas C ke kelas D tersebut, membenarkannya. Indra bahkan mengaku sudah menerimanya. 
 
Tetapi Indra sangat keberatan atas rekomendasi penetapan penurunan kelas RSUD Pandan dari kelas C ke kelas D ini dan akan melayangkan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, selaku pihak yang menerbitkan surat rekomendasi penurunan kelas RSUD Pandan. "Ya tentu, kita sangat keberatan dan saat ini kita tengah mempersiapkan surat keberatan kita dan segera menyampaikannya," sebut Indra. 
 
 
Namun demikian Indra belum dapat menyampaikan lebih jauh apa yang menjadi dasar keberatan mereka serta dampak negatif yang timbul dari turunnya kelas RSUD Pandan ini nantinya. "Mohon maaf, nanti saja ya. Saya sedang mengendarai mobil," kata Indra mengakhiri.
825