Home Politik Lagi, Kajari Siantar Tetapkan Tersangka Tipikor

Lagi, Kajari Siantar Tetapkan Tersangka Tipikor

Siantar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan inisial HS. 
 
HS ditetapkan menjadi tersangka karena terjerat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD PAUS Tahun Anggaran 2014. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Dostom Hutabarat mengatakan, HS ditetapkan tersangka sejak 10 Juli 2019 lalu.  "Diperkirakan kerugian negaranya mencapai 500 juta rupiah," katanya, Senin (22/7).
 
 
Dostom menerangkan, Kejakasaan masih hanya menetapkan HS sebagai tersangka. Belum ada tersangka lain terkait kasus penyertaan modal di PD PAUS. "Kalau untuk tersangka baru, kita lihat nanti sesuai dengan pemeriksaan kita," terangnya.
 
Lebih jauh ia mengatakan, pekan depan akan dilakukan pendalaman kasus ini. Dostom menjelaskan tersangka yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Siantar ini belum dilakukan penahanan.
 
 
Dengan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), HS menjadi tersangka, maka Kajari Siantar sudah menetapkan tiga orang tersangka Tipikor di wilayah pemerintahan kota Siantar. Sebelumnya, kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretaris Kominfo Acai Tagor Sijabat sudah lebih dulu menjadi tersangka.
 
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) Hendra Simanjuntak mengapreasi kinerja Kajari Siantar. Ia mengatakan, pejabat yang terlibat kasus korupsi harus di tindak tegas. "Rentetan kasus Tipikor di Siantar membuktikan bahwa pejabat tak komit untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Kita dukung penegak hukum untuk memberantas korupsi di Siantar sampai ke akarnya. Kita harap tak ada tebang pilih dalam penindakan. Apalagi korupsi," tegasnya.
 
Reporter: Jon RT Purba
905