Denpasar, Gatra.com - Polresta Denpasar menangkap dua orang warga negara asing (WNA) yang terlibat pengedaran narkotika jenis kokain di Kota Denpasar.
Kedua pelaku bernama William Roy Astillero Cabantog (36), WN Australia yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan dan David Dirk Johanes Van Iersel (38), manager salah satu klub malam di Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kokain dengan berat 1,12 gram. "Sampai saat ini masih dalam pengembangan. Kedua pelaku belum pernah dihukum sebelumnya," kata dia, Rabu (24/7).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang biasa melihat William mengedarkan kokain diseputaran Canggu. Laporan ini ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamati keseharian William yang tinggal Guest House jalan Pantai Batubolong No. 20C, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada Jumat (19/7) sekitar jam 02.30 Wita, petugas melihat William di ruang kantor salah satu klub malam bersama David Dirk Johanes, rekannya. Gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung menyergap dan menggeledah kedua orang ini.
Hasilnya, satu paket kokain ditemukan di saku celana jeans William. "Motif dilakukan untuk bersenang-senang," kata Ruddy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta atau sampai dengan Rp 8 milyar.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez