Home Politik Dalam Sehari, KPK Geledah 4 Lokasi di Tanjungpinang

Dalam Sehari, KPK Geledah 4 Lokasi di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Tanjungpinang terkait penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Nurdin Basirun, Selasa (23/7).

Penggeledahan awal dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri di jalan Raja Haji Fisabilillah KM 5, Tanjungpinang.

Dari sana KPK kemudian menggeledah rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kepri, Budi Harsono di Perum Nusa Indah di KM 9 Tanjungpinang.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri di komplek perkantoran Gedung Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Di lokasi yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan di dua kantor dinas di Gedung Pemprov Kepri itu berlangsung sejak pukul 15:00 WIB hingga jelang pukul 21:00 WIB.

Ada tujuh orang penyidik KPK membawa dua koper yang diduga berisi berkas terkait suap dan gratifikasi Nurdin Basirun yang diamankan dari Kantor DLHK Kepri dan Dinas ESDM Kepri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

"Besok sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemprov Kepri dan swasta diagendakan akan diperiksa dalam perkara ini," katanya.

Hanya saja Febri tidak menjelaskan identitas delapan orang yang dia sebut itu. Di mana saksi akan diperiksa juga belum diketahui.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail, mengaku sedang mengikuti rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Dia dikabarkan akan diperiksa KPK pada Rabu (24/7) di Polresta Barelang, Batam. "Iya besok saya diperiksa KPK, undangannya sudah saya terima juga pagi tadi," katanya kepada Gatra.com.

 

 

Reporter: Fathur Rohim

 

284