Home Politik Gratifikasi Gubernur Kepri Tak Hanya Uang Rupiah, Tapi 6 Valuta Asing Lain

Gratifikasi Gubernur Kepri Tak Hanya Uang Rupiah, Tapi 6 Valuta Asing Lain

 
Jakarta, Gatra.com - Selain menerima suap, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan sejumlah uang gratifikasi Basirun yang telah disita KPK yaitu uang dalam valuta lokal senilai Rp3.737.240.000, dan valuta asing yakni SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 3, EUR 5.
 
Uang tersebut disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/7) dan penggeledahan rumah dinas Nurdin Basirun. Febri juga mengatakan, saat Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah uang di kamar Nurdin.
 
"Jadi uang itu kami temukan terserak di kamar yang dan itulah kemudian yg kami duga berasal dari gratifikasi. Ada sekitar 4 atau 5 miliar seingat saya dalam bentuk valuta asing," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (23/7).
 
Dalam kasus utamanya, Lembaga Antirasuah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 
 
Nurdin ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).  Selain terjerat pasal suap, Nurdin Basirun juga dikenai pasal gratifikasi.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Namun Politisi Nasdem ini juga diduga menerima penerimaan lain. 
 
Sampai saat ini, KPK belum merinci terkait hal apa saja penerimaan haram dari Nurdin tersebut. Menurut Febri secara umum  gratifikasi yang diterima oleh Nurdin berhubungan dengan jabatannya yang kemudian salah satunya terkait dengan proses perizinan di Kepri.
 
"Karena gratifikasinya juga cukup banyak yang kami temukan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan dan juga pengembangan perkara," tambah Febri.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan 
Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
184