Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perkara ganti rugi Rp1.000 triliun terkait pelengkapan seksual di Jakarta International School (JIS) yang dimohonkan orang tua korban, MAK.
Majelis hakim yang diketuai Lenny Wati Mulasimadhi memutuskan menolak gugatan perdata melalui putusan sela yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (23/7). Majelis menyatakan eksepsi para tergutan beralasan dan dapat diterima dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp4.006.000.
Dari Antara, para tergugat Dalam perkara ini adalah 2 guru JIS, 5 petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dengan demikian, gugatan MAK terhadap mereka tidak dilanjutkan.
Kuasa hukum JIS, Bontor Tobing, mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan sela yang telah diketok majelis hakim.
"Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Sungguh sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut," kata Bontor.
Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga menyampaikan persetujuan senada. Menurutnya, para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat berhasil karena mesti mendekam di penjara yang disetujui-tahun untuk pengadilan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Semua terdakwa telah membantah peraturan tersebut dalam persidangan. Salah satu dari petugas kebersihan diambil di pengadilan karena masalah ini," ujar Richard.
Dia juga menyebut sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 sampai terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK melalui pengacaranya tidak dapat membuktikan setiap orang dan penelitian yang dia tuduh dilakukan untuk mempromosikan seksi untuk menggantikan.
Richard juga mengungkapkan sejak pengadilan berlangsung sampai akhir, sang ibu pun tidak pernah hadir. MAK meminta gugatan ganti rugi Rp1,7 triliun ke PN Jaksel atas kasus dugaan kekerasan seksi di JIS beberapa tahun yang lalu.
Kuasa hukum MAK, Tommy Sihotang, sebelumnya, mengatakan gugatan perdata di PN Jaksel ini karena pihak korban tidak terima Neil Bantleman yang menerima grasi dari presiden. Perkara perdata pun kemudian bergulir setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Setelah mediasi gagal, keluarga korban gerai saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi sehingga Neil saat ini telah kembali ke Kanada hingga keluarga korban meminta agar Jokowi mencari masalah ini lebih mudah dengan memberikan bantuan hukum.