Depok, Gatra.com - Kuasa Hukum penggugat kasus kebakaran hutan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015, Riesqi Rahmadiansyah mengklarifikasi gugatan terhadap Presiden RI. Ia berujar, yang digugat dalam persoalan ini adalah pemerintah. Posisi Presiden Joko Widodo secara kelembagaan, bukan sebagai perseorangan.
"Karena yang kami gugat di sini adalah Jokowi sebagai kelembagaan. Bukan Jokowi sebagai sosok personal. Itu dulu yang harus digaris bawahi," tegas Riesqi kepada Gatra.com, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/7).
Lebih lanjut, pengacara yang juga menangani kasus First Travel itu menerangkan, sekali pun yang menjadi presiden adalah orang lain, para penggugat tetap mengajukan gugatan atas kasus karhutla. Dasarnya, pengajuan gugatan berasal dari rakyat atau citizen lawsuit.
Tidak hanya itu, sanksi yang diberikan, bukan berupa sanksi pidana. Menurut Riesqi, gugatan itu dibuat untuk mengingatkan pemerintah terhadap kewajiban mereka kepada rakyat. Memberikan udara bersih kepada rakyat Indonesia, terutama yang berada di Kalimantan dan sekitarnya. Di wilayah tersebut kerap terjadi kebakaran hutan.
"Sekali pun nanti presidennya orang lain. Akan tetap kita gugat seperti itu. Ini yang disebut kelalaian menjalankan kewajiban," pungkas Riesqi.