Home Politik Polisi Ungkap Warung Narkoba untuk Mahasiswa di Semarang

Polisi Ungkap Warung Narkoba untuk Mahasiswa di Semarang

Semarang, Gatra.com - Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang membekuk dua pengedar narkotika. Salah satu pelaku saat ditangkap, berada kamar indekosnya di daerah Tembalang yang mirip warung narkoba. 
 
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan "warung narkoba" ini berawal dari penangkapan Yanuar Wisnu Adi Nugroho (26) warga Jalan Kelud Selatan, Perompon, Gajahmungkur, pada Jum'at (19/7/2019) pukul 11.00. 
 
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Eni Suparni didapatkan barang bukti berupa 30 gram sabu dan empat butir ekstasi. "Dari penangkapan Wisnu kita kembangkan dan  kurang dari satu jam kita dapat menangkap pelaku lain yang indekos di kawasan Tembalang," kata  Bambang di Semarang, Selasa (22/7). 
 
Kemudian tersangka kedua, bernama Angger Danu Pratama yang ditangkap di Potrosari, Srondol, Banyumanik. Dalam penangkapan tersebut, polisi dibuat tercengang lantaran di dalam kamar kosnya mirip warung berisi berbagai macam jenis narkoba.
 
"Kita temukan dalam kamar diantaranya paket sabu, puluhan linting tembakau gorila, hexymer siap pakai. Dan, yang mengagetkan adalah penemuan dua pohon ganja berumur 1 bulan yang ditanam di pot bunga," ujarnya.
 
Dihadapan polisi, tersangka Angger mengaku membeli biji ganja kering melalui media sosial LINE. Kemudian pengirimannya melalui sebuah jasa pengiriman paket. 
"Saya pesan lewat LINE dan saya pasarkan lewat WA. Nanti kalau ada barang baru saya broadcast-kan ke pelanggan," kata Angger
 
Angger menyebut bahwa Wisnu merupakan sahabatnya dan mereka  berkalaborasi untuk memasarkan barang-barang haram tersebut. "Saya edarkan di kalangan mahasiswa. Tembakau gorila dijual Rp45 ribu. Untuk sabu dapat keuntungan Rp.500 ribu dan bisa mengonsumi," ujarnya. 
 
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati. 
 
898