Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan busana adat Jawa atau nusantara setiap Kamis.
Pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa, sedangkan pada Kamis pekan terakhir busana adat nusantara. Sebelumnya kebijakan ASN di lingkungan Pemprov Jateng mengenakan busana adat ini hanya diberlakukan pada tanggal 15 setiap bulan.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, menyatakan, penggunaan busana adat ini dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jawa dan nusantara.
“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan busana adat Jawa dan nusantara ini,” katanya di Semarang, Selasa (23/7).
Menurut Ganjar, busana adat nusantara adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia, termasuk koteka dari Papua. Semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Ia tidak setuju bila ada yang berpandangan negatif terhadap busana adat daerah tertentu, seperti koteka dan kebaya Jawa.
“Kalau Pak Sekda (Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono) mau pakai koteka ke kantor tidak masalah. Bila ada yang menganggap saru hanya persepsi atau pikiran saja karena koteka kekayaan budaya bangsa Indonesia,” ujar Ganjar, dengan nada bercanda.
Pemprov Jateng sebelumnya mewajibkan ASN setiap Kamis mengggunakan bahasa Jawa dalam berkomunikasi, baik formal dan nonformal. Ketentuan penggunaan bahasa Jawa ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemprov Jateng.