Jakarta, Gatra.com - Pemberhentian ribuan guru di daerah Simalungun, Sumatera Utara beberapa hari lalu sempat menimbulkan kabar simpang siur yang menyebutkan bahwa ribuan guru tersebut dipecat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Supriano mengatakan bahwa para guru tersebut diberhentikan karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yaitu D4/S1.
"Itu bukan dipecat. Dulu ada pengangkatan guru yang belum memenuhi syarat S1/D4 tapi diberikan waktu selama 10 tahun untuk meningkatkan pendidikannya. Nah sudah 10 tahun lewat, mereka tetap tidak ada perubahan. Berarti kan tidak sesuai dengan persyaratan. Jadi bukan dipecat," kata Supriano di Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (23/7).
Supriano mengatakan putusnya hubungan kerja tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, dan adanya temuan yang ditindaklanjuti oleh BPK.
“Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ini membuat ribuan guru tersebut diberhentikan secara struktural pada usia 58 tahun,” katanya.
Karena dianggap tidak memenuhi kriteria lanjut Supriano, maka dilakukan penyesuainya. Apalagi ada temuan dari BPK bagi mereka tidak diberhentikan pada umur 60, melainkan disesuaikan secara struktural di umur 58.
“Ketika umur 58 tidak mengambil S1/D4 otomatis mereka distop by sistem. Itu sudah diskusi dengan kita, di daerah lain juga ada yang begitu, cuma yang di Simalungun ini jumlahnya banyak," ungkap Dirijen GTK tersebut.
Sebelumnya, ramai diberitakan sebanyak 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan.
Para guru tersebut disinyalir belum memenuhi kualifikasi yaitu S1 atau Diploma 4.
Selama ini mereka mengajar hanya menggunakan ijazah Sekolah Pendidikan Guru dan juga lulusan SMA Sederajat.