Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, sedikitnya 29 orang diperiksa sebagai saksi dalam konflik lahan industri Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung.
Asep menambahkan, Polda Lampung belum menetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
"Untuk saksi, dari TKP juga sudah ada yang kita periksa. Namun dengan sampai hari ini dari Polda Lampung belum ada yang ditetapkan (sebagai tersangka). Saksi ada 29 yang diperiksa," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Asep menjelaskan, untuk korban tewas dipastikan tidak bertambah dan korban yang luka-luka masih mendapatkan perawatan intensif. Pihaknya terus melakukan penjagaan di daerah konflik tersebut.
"Dari riwayat konflik itu pasti nanti akan menyisakan persoalan sosial lainnya. Nah itu yang terus dijaga, bagaimana keamanan di sana tetap dalam kondisi yang baik," tukas Asep.
Sebelumnya, kelompok Mekar Jaya Abadi yang bermukim dan mengolah tanah di Register 45 di dalam wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bentrok dengan Mesuji Raya bermukim di wilayah Ogan Komering Ilir, Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua kelompok bentrok menggunakan senjata tajam. Bahkan ada yang menggunakan senjata api. Bentrokan tersebut meregang tiga nyawa dan 10 lainnya luka-luka.