Mataram, Gatra.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset Lombok City Center( LCC) yang telah dijadikan sebagai pusat perdagangan di Kabupaten Lombok Barat, NTB. Sebelumnya, Kejati NTB sudah menangani kasus tersebut ke tahap penyidikan. Meski belum melalui tahap penyelidikan.
Kepala Kejati NTB Arif, SH, MH menuturkan, alasannya karena penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB rampung.
“Bila hasil perhitungan sudah diterima, jaksa akan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya. “Penyidik sudah meminta audit kerugian negara ke BPKP. Kalau itu sudah keluar, selanjutnya penetapan tersangka,” ujarnya kepada para wartawan di Mataram, selasa (23/7).
Arif memastikan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan calon tersangka. Walaupun pihaknya tak ingin terburu-buru, karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas (Pekummas) Kejati NTB, Dedi Irawan menambahkan, dalam kasus ini, jaksa mendapatkan bukti aset seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada yang diagunkan PT Tripat. Proses gadai dengan agunan tanah tersebut dikuasakan kepada PT Bliss yang mengelola LCC.
Menurut Dedi, tanah negara yang diagunkan dinilai masuk kategori melawan hukum. Dari sejumlah aturan yang jadikan rujukan, tidak ada ketentuan untuk memperbolehkan tanah milik negara diagunkan.
Aset tersebut diketahui masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat, melalui mekanisme yang benar. Namun, PT Tripat menyalahgunakan pengelolaan aset ketika dalam penguasaannya.
Ditambahkan, Dedi, PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya adalah, jika tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. Nilai agunannya diketahui mencapai Rp95 miliar.
“Agunan sejumlah Rp95 miliar bernilai hampir empat kali lipat dari perkiraaan harga aset tersebut. Ada dua jenis modal yang diserahkan pemkab ke PT Tripat. Yakni, berupa tanah seluas 8,4 hektare senilai Rp22,33 miliar dan uang sebesar Rp1,7 miliar lebih,” tukas Dedi.