Muaro Jambi, Gatra.com - Akses jalan yang berada di dalam areal Kantor Bupati Muaro Jambi ternyata tidak bebas untuk dimanfaatkan. Sebab, penggunaan akses jalan milik pemerintah itu sudah diatur di dalam Perda Kabupaten Muaro Jambi tentang Jalan Kabupaten.
"Jalan Perkantoran Bupati Muaro Jambi telah diatur di dalam Perda. Statusnya sebagai jalan khusus dan sudah di-SK-kan pada 2018 yang lalu," kata Yultasmi, saat ditanya Gatra.com, Selasa (23/7).
Baca Juga: Proyek Perumahan Joni NGK Belum Disetujui Bupati Muaro Jambi
Yultasmi menjelaskan bahwa jalan Perkantoran Bupati Muaro Jambi diperuntukkan sebagai akses perkantoran dan akses bagi warga perkantoran yang sudah berdomisi di lokasi.
"Nomor Perda dan Nomor SK-nya tidak ingat, nanti akan saya lihat. Yang jelas, jalan itu merupakan jalan khusus. Mengubah SK itu ada waktunya, update-nya per lima tahun," ujarnya.
Yultasmi secara tegas mendukung sikap Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro yang melarang PT NGK menggunakan jalan Kantor Bupati Muaro Jambi sebagai akses pintu masuk menuju Perumahan Verona. Tindakan bupati itu dikatakan sebagai bentuk komitmen bupati dalam menegakkan Perda Kabupaten Muaro Jambi.
"Sikap Ibu Bupati itu sudah tepat, itu sebagai bentuk penegakan Perda," ujarnya.
Baca Juga: Joni NGK Ngotot Gunakan Jalan Kantor Bupati Muaro Jambi
Yultasmi sendiri tidak setuju terhadap rencana PT NGK yang akan memanfaatkan akses jalan kantor bupati. Sebab, status jalan kantor bupati itu merupakan jalan khusus sehingga nantinya akan bertentangan dengan pemanfaatannya.
"Menurut kami, rencana itu juga akan melanggar estetika. Masa gapura di dalam gapura," ujarnya.
Yultasmi secara tegas membantah telah memberikan rekomendasi penggunaan jalan kepada PT NGK. Rekomendasi dari PU Muaro Jambi mengenai sumbu kendaraan bermotor dan tonase berat mobil ternyata tidak benar.
"Kami tidak pernah memberi rekomendasi seperti itu, yang sebenarnya mereka menyurati kita. Kemudian surat itu kita balas. Bukan rekomendasi," ujar Yultasmi.
Kabid Cipta Karya Dinas PU Muaro Jambi, Anjar menyampaikan hal senada. Beliau turut menolak penggunaan Jalan Kantor Bupati Muaro Jambi dijadikan sebagai akses masuk ke Perumahan Verona Residance.
"Jelas kita tidak setuju, selain sudah diatur dalam Perda, keberadaan perumahan itu nantinya akan menggangu akses jalan kantor bupati," katanya.
Anjar menjelaskan, PT NGK berencana akan membangun sekitar 250 unit rumah. Sudah dapat diperkirakan bagaimana padatnya akses jalan kantor bupati itu ke depan.
"Bayangkan kalau satu rumah punya dua motor, lalu lalang kendaraan ini nantinya akan menggangu akses jalan pemerintah," kata Anjar.
Anjar menyarankan agar Joni NGK memanfaatkan akses jalan dari samping kantor DPC Demokrat menuju jalan lintas. Sebab, akses itu masih terbuka dimanfaatkan mengingat tanah itu merupakan tanah dari Joni NGK.
"Sebaiknya jalur dari samping kantor demokrat itu yang dibuka. Itu kan masih tanah beliau," ujarnya.