Depok, Gatra.com - Kuasa hukum asosiasi penggugat kebakaran hutan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah pada 2015 silam, Riesqi Rahmadiansyah menyebut langkah pemerintah atau yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Agung yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung, hendaknya benar-benar dipikirkan.
Menurut Riesqi, pemerintah sebaiknya tidak perlu mengajukan PK. Karena pada akhirnya, penggugat atau rakyatlah yang akan menang dalam gugatan citizen lawsuit (cls) ini.
"Kalau pun mereka mau PK, saran kami, jangan deh. Jangan sampai nanti kalahnya 4-0. Ini aja sudah 3-0," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/7).
Jika PK tetap diajukan, Riesqi mengaku kuatir, nantinya proses hukum itu bukannya menjadi sebuah tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan hukum, namun justru akan menjadi panggung politik semata.
Jika tidak, menurut Riesqi, Presiden tidak menerima informasi dengan benar, mengenai kasus ini.
"Kenapa tidak Jaksa Agung yang turun? Justru presiden yang menggunakan kepala Kejaksaan Tinggi Palangkaraya. Kenapa bukan Kejaksaan Agung dari awal perkara? Justru sedang begini, mau ada pergantian menteri, pergantian kabinet baru pada show of force. Jangan-jangan motifnya politik," katanya.