Home Politik KY Wajib Periksa Dua Hakim yang Lepaskan Syafruddin Arsyad

KY Wajib Periksa Dua Hakim yang Lepaskan Syafruddin Arsyad

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa dua orang hakim yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung
 
Mereka mendesak KY segera menelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran dalam menjatuhkan putusan kasasi tersebut.
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, ada tiga hal yang menjadi catatan dari koalisi terkait hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim anggota II Mohammad Askin.
 
Menurutnya dengan melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) merupakan putusan yang keliru. 
 
"Logika yang menganggap bahwa perkara ini masuk pada rumpun perdata maupun administrasi dipandang keliru," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
 
Majelis hakim dalam mengeluarkan putusan pun berbeda pendapat (dissenting opinion). Ketua Majelis Salman Luthan menilai perkara ini masuk pada ranah pidana. Sedangkan Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara ini masuk pada ranah perdata. Hakim anggota II Mohamad Askin menilai perkara ini masuk pada ranah adminstrasi.
 
Padahal menurutnya perbuatan dari Tumenggung yang menerbitkan SKL pada Nursalim harusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Karena adanya niat jahat karena mengetahui aset dari Sjamsul Nursalim bermasalah (misrepresentasi).
 
Kedua, ICW menyesalkan majelis hakim tidak ada berinisiatif menambah komposisi Hakim. Padahal menurut Kurnia,  Pasal 15 UU No 14 Tahun 1970 jo UU No 30 Tahun 1999 disebutkan setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. 
 
"Aturan itu sebenarnya bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika majelis menambah komposisi hakim ketika ditemukan adanya dissenting opinion," tambahnya. 
 
Terakhir, Kurnia juga menuding putusan ini bertentangan dengan putusan praperadilan dan judex factie. Karena ada empat putusan sebelumnya yang memenangkan KPK. Awalnya putusan prapedilan, permohonan Temenggung ditolak hakim tunggal. 
 
Lalu dikuatkan pada putusan pengadilan tingkat pertama, Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Bahkan pada tingkat banding diperberat  menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
"Atas dasar hal ini menjadikan putusan pada tingkat kasasi yang justru melepas Tumenggung patut untuk dipertanyakan," tegasnya.
67