Home Politik Alami Diskriminasi Rekrutmen BUMN, Obrn Perjuangkan Haknya

Alami Diskriminasi Rekrutmen BUMN, Obrn Perjuangkan Haknya

Jakarta, Gatra.com - Obrn Sianipar, penyandang disabilitas asal Medan yang mengalami diskriminasi seleksi penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT Bukit Asam Tbk, bertemu pihak Forum Human Capital Indonesia (FHCI) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, hari ini, Selasa (23/7).

Obrn menceritakan kasus yang dialaminya bermula saat ia mendaftar seleksi penerimaan karyawan BUMN lewat jalur disabilitas, dan memilih formasi di PT Bukit Asam Tbk. 
Ia mengatakan telah memenuhi semua syarat yang tercantum dalam laman web rekutmen BUMN, termasuk batas umur dan pendidikan.

"Saya mengikuti sesuai syarat yang telah dicantumkan. Saya dinyatakan lulus secara administrasi, baik usia (maksimal 45) dan pendidikan minimal SMA. Intinya saya telah memenuhi syarat tersebut, makannya saya bisa mengikuti tahapan ujian itu," ujarnya, kepada Gatra.com,di Jakarta,  Selasa (23/7).

Obrn menjalani tes terakhir dan dinyatakan lulus tanggal 20 Juni 2019. Namun setelah 2 jam, keterangan "lulus" berubah dan dirinya dinyatakan "tidak lulus."

Pria tamatan Strata 2 (S2) ini lantas terkejut, dan kecewa dengan ketidak jelasan pengumuman seleksi rekrutmen pegawai BUMN ini.

"Saya diumumkan lulus melalui online, tepatnya pukul 08.30 WIB, tapi keterangan berubah. Saat saya cek pukul 10.00 WIB saya dinyatakan tidak lulus. Jadi dalam satu hari, itu ada dua pengumuman, satu pernyataan saya lulus, dan setelahnya pernyataan saya tidak lulus. Saya bingung ini bagaimana bisa," katanya.

Obrn merasa dirugikan, dan sampai saat ini ia bersama LBH Serikat Rakyat Indonesia atau Serindo masih memperjuangkan haknya.

"Saya sudah 1 bulan lebih di Jakarta, saya sudah mengadukan nasib saya ke Komnas HAM, Ombudsman, dan beberapa media. Saya tidak semata-mata memperjuangkan hak pribadi saya, tapi saya memperjuangkan hak 30 juta orang disabilitas seluruh Indonesia. Agar negara tidak lagi mengesampingkan hak-hak penyandang disabilitas," kata Obrn.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, dan telah melaporkan dugaan diskriminasi ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 9 Juli 2019.

Terkait pertemuannya dengan FHCI, Obrn mengaku diterima dengan baik oleh pihak FHCI.

"Menurut FHCI, mereka akan membantu penyelesaian kasus ini. Kami memberikan waktu, agar FHCI bisa menjelaskan status kelulusan saya ini," kata Obrn.

1128

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR