Jakarta, Gatra.com - Penasihat hukum tersangka kasus makar dan senjata ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk sidang pembuktian besok (24/7).
"Saksi fakta tentu yabg melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses penahanan. Jadi ada orang orang yg disekitar pak Kivlan," kata Toni usai sidang lanjutan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Menurut Tonin, saksi yang diusulkan akan bertambah, termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan.
"Disesuaikan supaya sidang ini berjalan sesuai apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan, sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskannya," ujarnya.
Tonin menambahkan, ia mendapat informasi dari penyidik bahwa penahanan Kivlan Zen diperpanjang 30 hari lagi.
"Jadi dalam arti kata, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kami untuk berupaya melepaskan dari proses penahanan. Begitu juga penyidik masih menunggu. Mana tahu esok ada jaminan penangguhan yang kami minta ke pak Ryamizard Ryacudu, ke Panglima, mudah mudahan dapat, sehingga penyidik bisa bekerja sama dengan kami," pungkasnya.