Home Politik Polres Inhu Masih Dalami Dugaan Korupsi Rp45 Miliar di DPRD

Polres Inhu Masih Dalami Dugaan Korupsi Rp45 Miliar di DPRD

Pekanbaru, Gatra.com - Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau masih didalami kepolisian.

Sudah puluhan anggota dewan yang diperiksa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp45 Miliar itu.

"Kasus ini tahapanya masih klarifikasi, belum penyelidikan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada Gatra.com, Selasa (23/7).

Dalam kasus itu kata Dasmin, informasinya ada pemotongan 10 persen SPPD setiap pencairan. Selain itu, adapula yang fiktif pada tahun 2018.

Dasmin berjanji pihaknya akan bekerja profesional meski kasus yang ditanganinya bersentuhan dengan tokoh politik.

"Yang jelas kami berupaya bekerja secara profesional dan proporsional," tegas Dasmin.

Terbongkarnya dugaan korupsi sebesar Rp45 Miliar itu atas laporan masyarakat ke Polres Inhu beberapa bulan lalu.

Duit Rp45 miliar itu diduga digunakan untuk pembuatan SPJ reses per anggota dewan yang kemudian dipotong Rp800 ribu dari Rp30 juta setiap reses. 

Sementara untuk SPPD perorang diduga dipotong 10 persen ditambah uang administrasi Rp50 ribu. 

Dasmin belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini dan Dasmin juga enggan menjabarkan bagaimana modus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Indragiri Hulu itu.

"Kami tidak bisa memastikan, karena kompleksitas masing masing permasalahan dugaan tindak pidana berbeda-beda," kilahnya.

Selain kasus SPPD fiktif, ada juga dugaan korupsi lain di DPRD Inhu; korupsi atas temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp1,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Inhu. 

Dalam laporan BPK itu, kerugian negara mengenai kelebihan bayar tunjangan transportasi sebesar Rp542.955.017, kelebihan bayar hak keuangan anggota DPRD sebesar Rp1.173.907.776 serta Rp235.444.034 atas kerusakan mobil salah satu anggota DPRD Inhu. 

 

1065