Jakarta, Gatra.com - Pengamat politik Rocky Gerung sesalkan keputusan Mahkamah Agung saat memutus permohonan Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Bahkan Rocky menyebut putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) itu merupakan kecerobohan dari Mahkamah tertinggi itu.
"Mahkamah Agung membuat semacam kecerobohan atau bahkan kekurangan ajaran meloloskan (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Rocky usai mengisi diskusi di Gedung Penunjang KPK, Selasa (23/7).
Peneliti Perhimpunan Pendidikan dan Demokrasi (P2D) itu menuding bahwa MA membiaskan batasan antara ranah pidana, perdata dan administrasi.
Karena dalam proses pengambilan keputusan itu tiga orang Hakim Kasasi memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis, Salman luthan, menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan Perdata. Sedangkan Hakim Anggota II, Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
Menurut Rocky, seharusnya Mahkamah Agung menyelesaikan dulu ranah pidananya. Jika setelah itu ditemukan masalah perdata atau administrasi barulah diusut juga satu-satu
"Jadi proses awal ada di dalam ranah pidana tiba-tiba dibikin sedemikian rupa supaya kabur mana pidana mana perdata mana administrasi, permainan opini aja," tegas Rocky.