Home Gaya Hidup KLHK Pemberian Adipura Diberikan Berdasarkan Jakstrada

KLHK Pemberian Adipura Diberikan Berdasarkan Jakstrada

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemberian penghargaan Adipura pada tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, akan diberikan berdasarkan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) yang dibentuk oleh masing-masing daerah.

"Program Adipura 2019 ini direvitalisasi dan ditingkatkan dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga ekonomi sirkular dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, pemberian penghargaan Adipura dilihat berdasarkan Jakstrada yang dibentuk dengan jujur sebab nantinya akan dilakukan pengecekan ke lapangan oleh pihak KLHK," ujarnya saat ditemui dalam Rapat Teknis mengenai Adipura 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/7).

Rosa menambahkan, tujuan akhir dari pemberian penghargaan Adipura adalah mencapai target dari Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025, dengan alat ukur pengurangan sebesar 30% dan penanganan di angka 70%.

Dalam pembentukan Jakstrada, pihak KLHK memberikan klasifikasi untuk pemberian penghargaan Adipura 2019. Klasifikasi itu adalah kota tingkat satu dengan basis memiliki sistem pengelolaan sampah dan lebih besar 70% sampah terkelola, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sanitary landfill dan ruang terbuka hujau (RTH) lebih besar dari 20%; kota tingkat dua dengan sistem pengelolaan sampah dan di atas 70% sampah terkelola, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah control landfill dan ruang terbuka hujau (RTH) di atas 10%.

Kemudian, klasifikasi kota tingkat ketiga adalah sistem pengelolaan sampah 50% sampah terkelola, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah open dumping (pembuangan terbuka) dan ruang terbuka hujau (RTH) di bawah dari 10%. Lalu kota di bawah 50% sampah terkelola, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah open dumping dan ruang terbuka hujau (RTH) hanya 10% dan kota tingkat kelima adalah kota yang tidak memiliki komitmen sama sekali.

"KLHK tidak akan memberikan penghargaan Adipura kepada daerah yang masih memiliki TPA dengan jenis open dumping (pembuangan terbuka), karena telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Saat ini, katanya, kota di Indonesia sebagian besar berada di klasifikasi kota tingkat ketiga hingga kelima. Meskipun demikian, sudah ada 43 kota yang berada di klasifikasi kota tingkat kedua yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dan akan diumumkan pada akhir Desember .

 

536