Jakarta, Gatra.com - Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) masih menjadi persoalan hingga saat ini. TPA dengan jenis open dumping atau pembuangan terbuka masih mendominasi di Indonesia. Maklum faktor anggaran yang minim menjadi persoalan bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah akhir.
Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan, pengelolaan sampah yang baik dan benar baru mencapai angka 32%.
"Sampai 2018, TPA dengan jenis open dumping tercatat masih menduduki teratas yakni 55,56% secara nasional, lalu ada beberapa daerah yang belum dapat mengelola sampahnya dengan baik, seperti Bali," ujarnya saat ditemui dalam Rapat Teknis mengenai Adipura 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/7).
Novrizal menambahkan, pemerintah daerah memiliki aturan pengurangan sampah khususnya plastik, tetapi mereka belum memiliki TPA yang layak.
"Hingga kini pengelolaan sampah yang baik dan benar baru menyentuh angka 32%, padahal tingkat pelayanan dari 2015 sebesar 63,70% mengalami peningkatan menjadi 71,59% pada 2018," jelasnya.
Oleh karenanya dalam memotifasi masalah tersebut, lanjut Novrizal, KLHK memberi penghargaan Adipura kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada).
KLHK juga berencana akan mengeluarkan Peta Jalan bagi Produsen dalam jangka waktu 10 tahun untuk mengurangi sampah dari kemasan yang dihasilkan oleh produsen manufaktur, retail, dan usaha jasa makanan. Dalam perencanaan peta jalan tersebut, KLHK sudah berkoordinasi dengan asosiasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan asosiasi produsen dan KLHK tidak dapat berjalan sendiri. Mereka ikut berpartisipasi dalam pengurangan sampah. Rencananya, tahun ini, peta jalan tersebut akan dikeluarkan dan diberlakukan," terangnya.