Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono, Mustofa Abidin dan Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendra sama-sama masih akan pikir-pikir terkait vonis hakim yang menjatuhkn pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada Jokdri.
"Oleh karena terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa masih pikir-pikir maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata hakim Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Menurut Mustofa, ada beberapa catatan bahwa terkait dengan putusan ada perluasan makna menghilangkan seperti yang disampaikan majelis hakim tadi kemudian ada juga yang melalui lantai dua dianggap sebagai perbuatan memanjat dan sebagainya.
"Namun semua terpulang pada keputusan majelis hakim," ujar Mustofa.
Mustofa menegaskan sebagaimana dikemukakan majelis hakim bahwa ini sama sekali tidak terkait dengan pengaturan skor sebagai mana yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola itu pengaturan skor di Banjar Negara.
"Sehingga sebenarnya bagi kami masih banyak alasan apa namanya hal hal yang perlu kami ungkapan dalam Kalau kami nanti akan memutuskan upaya hukum selanjutnya," jelas Mustofa.
Sementara JPU, Sigit menuturkan itu pihaknya akan makanya mengkaji terkait penggunaan pasal yang dijatuhkan. "Kalau kajian kami dirasakan misalnya kurang pas kita cocok ya kita banding."