![](https://static.gatra.com/foldershared/images/2019/erry/07-Jul/dun.jpg)
Karimun, Gatra.com - Penggeledahan rumah pribadi milik Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun di Bukit senang, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Kepri, oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuahkan hasil.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, disaksikan oleh ketua RT 03 RW 06, Liana dan seorang warga Rio. Tim KPK tidak membawa barang atau berkas apapun apapun dari dalam rumah Nurdin itu.
Baca juga: KPK Bobol Rumah Gubernur Kepri Non Aktif
"Tadi saya saksikan sendiri tidak ada barang apapun yang dibawa mereka," kata Liana Selasa (23/7) sore.
Sementara itu, Rio menyebutkan bahwa tim KPK melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di rumah Nurdin. "Tadi yang diperiksa kamar bapak, ruang kerja dan juga lemari-lemari," rinci Rio.
Pemeriksaan ini diduga masih terkait pengembangan kasus yang menimpa Nurdin soal perizinan reklamasi Tanjung Piayu Kota Batam, Provinsi Kepri.
Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga terlibat gratifikasi.
Reporter: Putri Permata Sari