Jakarta, Gatra.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa mengatakan, dirinya sempat bertemu dengan anak dan istri dari Joko Driyono (Jokdri) saat menghadapi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7) hari ini.
Dia memberikan supprot kepada keluarga agar kuat melewati vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jokdri. "Ya tadi saya sempat bertemu dengan ibu (istri Jokdri) istrinya pak joko, ya tentu sebagai kolega kami menguatkan mental anak-anaknya itu," kata Gusti usai persidangan.
Gusti menuturkan, PSSI selalu memberikan dukungan moril kepada Jokdri lewat pengurus dan beberapa rekan club yang hadir langsung di persidangan ini.
Saat ditanyai mengenai vonis yang diberikan hakim pada Jokdri selama satu tahun enam bulan penjara, dia enggan berkomentar.
"Kita baru dengar putusan seperti itu saya kira karena dalam satu minggu ini dari pihak JPU pikir-pikir dan kuasa hukum Pak Joko juga pikir pikir, saya kira sangat elok kalau kita tidak komentari putusan itu. Serta putusan itu belum memiliki kekuatan hukum," tegas dia.
PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono karena terbukti bersalah, menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia. Dia melanggar Pasal 235 juncto pasal 233, Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.