Jakarta, Gatra.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono, terdakwa kasus pengrusakan barang bukti divonis hakim bersalah atas kasus tersebut. Jokdri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan dikurangi masa selama berada ditahanan," kata Majelis hakim Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusannya. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya lalu terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Kasus Jokdri juga tidak terkait dengan pengaturan skor sebagaimana laporan polisi.
"Terdapat keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anti mafia bola pada ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Hakim.
Baca juga: Datangi Sidang Joko Driyono, Coach Indra Sjafri Ingin Beri Dukungan
Jokdri terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233, Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakan orang, membikin tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," jelas hakim.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.