Pekanbaru, Gatra.com - Usai sudah pelarian Satriandi 31 tahun. Gembong narkoba paling dicari oleh kepolisian Riau.
Setelah tewas ditembak, tempat persembunyian pecatan polisi berpangkat Brigadir ini digeledah polisi. Di rumah di jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru itu ditemukan granat dan sejumlah senjata api.
"Ditemukan lima pucuk senjata api, granat dan 668 butir peluru aktif di rumah persembunyian gembong narkoba St (Satriandi)," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Selasa (23/7).
Widodo merinci, senjata milik Satriandi itu antara lain tiga pucuk senjata api laras pendek serta dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peredam atau silencer.
Selain itu, polisi juga menemukan 668 peluru aktif mulai dari kaliber 8 milimeter (mm), 9 mm, 32, mm, 38 mm dan jenis peluru bentuk bulat atau Gotri.
Beberapa peralatan kepolisian seperti borgol dan rompi juga ditemukan. Tim penjinak bom dari Brimob Polda Riau dikerahkan dalam penggeledahan itu.
Satriandi tewas dalam baku tembak berdurasi sekitar 30 menit di kawasan salah satu pondok pesantren di jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Dia tewas bersama pengawal pribadinya, Ahmad Royani.
Sementara seorang tersangka lainnya Randi Novrianto berhasil ditangkap dalam keadaan hidup di Jalan Sepakat Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sekitar jam 06.30 Wib Selasa (23/7) pagi.
"Ini merupakan bentuk ketegasan kita melawan narkoba. Lebih baik begini (menembak mati pelaku) dari pada generasi mudah kita terancam," tegas Widodo.
Satriandi merupakan pecatan anggota Polres Rokan Hilir dengan pangkat terakhir Brigadir. Dia dipecat pada 2013 lalu lantaran terlibat narkoba.
Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 10 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Dalam penggerebekan itu di sempat melompat dari lantai 10 hotel itu dan mengalami patah kaki serta luka serius di kepala.
Polisi tidak melanjutkan perkaranya lantaran Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.
Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba. Penembakan bermotifkan persaingan bisnis haram itu.
Dia sempat kabur usai penembakan, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.