Muaro Jambi, Gatra.com - PT Niaga Guna Kencana (NGK) tetap ngotot akan menggunakan akses jalan Kantor Bupati Muaro Jambi sebagai pintu masuk menuju Perumahan Verona Residance. PT NGK sudah tidak memiliki akses jalan lain menuju lahan Perumahan Verona selain jalan milik Pemkab Muaro Jambi tersebut.
Owner PT NGK, Joni mengatakan akses jalan lain menuju lokasi Perumahan Verona sudah tidak ada. Karena akses jalan dari bagian depan maupun dari bagian belakang telah terputus oleh kuburan dan jalan yang dibangun masyarakat dengan menggunakan alokasi Dana Desa.
"Sebagai manusia kita pastilah akan mengalah, walaupun kita punya sertifikat SHM, nggak mungkin kita gali lagi," kata Joni NGK, Selasa (23/7).
Joni menjelaskan, dengan situasi itu tidak ada jalan lain kecuali akses jalan milik Pemda. Sebab, jalan yang telah dibangun masyarakat dengan dana ADD sudah tidak memungkinkan untuk dipotong.
"Tepatnya, ya tetap menggunakan jalan menuju kantor bupati. Karena itu akses satu-satunya atas keberadaan lahan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Perumahan Joni NGK Belum Disetujui Bupati Muaro Jambi
Joni turut menentang keberadaan Perda Kabupaten Muaro Jambi yang melarang untuk menggunakan akses menuju Kantor Bupati Muaro Jambi. Sebab, telah ada bukti bahwa di dalam areal Perkantoran Bupati Muaro Jambi itu berdiri rumah sakit, permukiman masyarakat bahkan ada kebun masyarakat. Dan selama ini tidak ada masalah melewati jalan itu.
"Jadi tidak ada Perda yang mengatakan jalan tersebut tidak boleh digunakan," ucapnya.
Joni memastikan kalau akses jalan menuju Perumahan Verona akan tetap menghadap atau menggunakan jalan Kantor Bupati Muaro Jambi. Hal itu disebutnya telah sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 38 bahwa jalan raya adalah milik bersama.
"Definisi jalan tetaplah jalan raya yang dibangun menggunakan dana APBD adalah jalan raya. Belum pernah ada jalan milik bupati sejauh ini yang kita tau. Karena jalan itu masuk kategori dalam UU Lalu Lintas," ujarnya.
Joni selanjutnya menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan izin untuk pembangunan Perumahan Verona dan izin itu sudah berlaku efektif.
"Izinnya sudah efektif sejak semua pemenuhan komitmen telah kami penuhi dari semua rekomendasi dari seluruh dinas terkait dari SKPD setempat," ujarnya.
Joni mengatakan sesuai UU Nomor 12 tentang peraturan perundang-undangan (hierarki), Tentulah lebih kuat izin dari pemerintah pusat. "Dan kami belum pernah membaca ada perda gak boleh lewat jalan itu. Justru saya ingin tanya balik kepada yang membuat isu bahwa ada perda jalan nggak boleh dilalui itu yang mana dan dari siapa?" kata Joni NGK.
Terkait masalah jalan itu, Joni mengaku sudah ada surat rekomendasi dari PU Muaro Jambi untuk sumbu kendaraan bermotor dan tonase berat mobil. PT NGK saat ini tinggal menunggu jadwal presentasi dari Bupati Muaro Jambi.
"Jadi kami hanya bersifat menunggu presentasi Ibu Bupati saja yang katanya lagi sibuk saja," kata Joni NGK.