Home Politik Dua Pekan Berturut-Turut Sidang Gugatan Jemaah FT Ditunda

Dua Pekan Berturut-Turut Sidang Gugatan Jemaah FT Ditunda

Depok, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menunda sidang lanjutan perkara gugatan jemaah umrah terhadap mantan petinggi First Travel (FT). Majelis telah dua kali menunda sidang dua pekan berturut-turut.

"Saya memutuskan persidangan hari ini ditunda karena hakim utama sedang menjalani diklat," kata Yulinda Trimurti Asih Muryati, hakim pengganti di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (23/7), tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Hakim Kembalikan Bukti Kuitansi Jemaah First Travel

Kuasa hukum jemaah umrah PT FT, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, kuasa hukum bersama jemaah yang hadir di persidangan tidak bisa berbuat apa-apa terkait keputusan penundaan sidang untuk kedua kalinya ini. 

Menurut Riesqi, tim kuasa hukum dan seluruh kliennya hanya menunggu persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Selasa pekan depan (30/7). "Ya.. kami tidak bisa berbuat apa-apa. Hakim diklat, kita mau apa lagi? Karena kalau untuk diklat kita udahlah..," ujarnya.

Lebih lanjut Riesqi mengatakan bahwa ia dan para jemaah berharap persidangan pekan depan dapat dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Ada pun agenda sidangnya adalah pembuktian akhir oleh pihak tergugat, Andika Surachman yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Hakim Kembalikan Bukti Kuitansi Jemaah First Travel

"Sidang minggu depan, kita hanya bisa berharap pengadilan bisa fokus, lebih bisa fokus di persidangan ini nantinya," ujar dia.

Riesqi menjelaskan bahwa seharusnya pada hari ini persidangan berjalan dengan agenda pemberian bukti terakhir dari pihak tergugat.

138