Banda Aceh, Gatra.com - Memperingati Hari Anak Nasional tahun ini, sebanyak 18 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Banda Aceh mendapatkan remisi.
Dari belasan anak itu, seorang anak binaan dinyatakan bebas setelah sisa masa tahanannya habis usai diberikan remisi.
"Dari seluruh penghuni lapas anak yang berjumlah 23 anak, hanya 18 orang yang memperoleh remisi selama satu bulan," kata Kepala LPKA Banda Aceh, Ridha Ansari di Banda Aceh, Selasa (23/7).
Ia menjelaskan, seorang anak yang bebas itu berinisial MR yang tersenggol kasus pencurian. Sebelumnya, MR dibina di Lapas setempat selama enam bulan dan pemberian remisi hari ini merupakan bagian dari remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional 2019.
"Remisi ini salah satu momen pemberian remisi selain hari kemerdekaan dan perayaan hari-hari besar. Namun, tidak semua anak binaan yang berada di LPKA Banda Aceh tersebut diberikan remisi," jelas dia.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, anak yang telah berusia lebih dari 18 tahun tidak lagi diberikan remisi. Tetapi, anak tersebut masih diizinkan berada di LKPA karena di awal penahanan, usianya masih masuk dalam kategori tahanan anak," terangnya.
Selain itu, kata dia, pihak LKPA Banda Aceh juga melaksanakan aneka perlombaan dalam memperingati Hari Anak Nasional 2019. Dua pekan sebelum Hari Anak Nasional, pihaknya mengadakan perlombaan olahraga, perlombaan Islami, dan lainnya.
"Kita laksanakan saat masa libur sekolah. Ini bagian dari cara kita membangun keakraban antar anak yang ada di sini," kata Ridha.
Sebanyak 23 anak yang dibina di LKPA Banda Aceh berasal dari seluruh daerah di Aceh. Para tahanan anak ini terdiri dari berbagai kasus seperti asusila, narkoba atau pencurian dan hanya tahanan kasus terorisme serta korupsi yang tidak ada di LKPA Banda Aceh.
Pendidikan dan kekeluargaan menjadi pola pengasuhan utama yang diberikan kepada tahanan anak. Setiap empat orang anak akan diasuh oleh dua orang petugas.