Jakarta, Gatra.com- Manahan P Sitompul, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menanyakan alasan kepada Partai Persatuan pembangunan (PPP) sebagai pihak pemohon yang menghadirkan saksi pemantau Partai Demokrat bukan dari PPP.
Dalam persidangan saksi yang dihadirkan PPP adalah Harryansyah. Harryansyah memberikan keterangan adanya penghitungan cepat perolehan suara di TPS Desa Tanjung Agung Barat, Sumatera Selatan. Penghitungan cepat yang dilakukan saat saksi dari caleg Partai Demokrat menghitung suara.
"Ini kertas suara, dia buka cuma sedikit, tidak buka semua atau lebar, langsung sebut nama 14-2," kata Harry MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Manahan pun bertanya identitas caleg Demokrat yang disebut Harry, saksinya melakukan hitung cepat. Kemudian, Manahan juga bertanya status Harry di PPP, tidak diduga ternyata Harry adalah saksi pemantau dari Demokrat.
"Nah ini saudara membelot ini, saudara kepentingan dari Demokrat, kok mau jadi saksi di PPP?" tanya Manahan ke Harry.
Harry mengatakan alasannya bersedia membelot ke PPP karena diminta oleh saksi lain yang juga hadir di persidangan yaitu M Sigit Purnomo. Harry mengaku kenal dengan Sigit sehingga diminta untuk bersaksi.
"Karena kenal bapak ini," kata Harry sambil menunjuk Sigit yang berada di sebelahnya
"Kepentingan apa pula ini Pak Sigit. Jadi anda pemantau dari Demokrat, tapi atas permintaan PPP saudara jelasin itu. Tapi tidak jelas ya TPS nomor saja cuma desa saja ya?" tanya Manahan.
Ketika ditanya, apakah saat saksi Demokrat melakukan hitung cepat ada protes atau tidak. Harry mengaku tidak ada yang protes termasuk dia, karena itu menguntungkan pihaknya.
"Kami tidak protes, karena itu menguntungkan Demokrat pada waktu itu yang mulia," ucapnya.
Sementara itu, ada saksi pemantau Demokrat yang dihadirkan PPP, Alimin. Dia juga bersaksi bahwa benar ada penghitungan cepat di 8 TPS.
"Ya penghitungan cepat. Dari 8 TPS cepat semua," kata Alimin.
Seperti diketahui, PPP menggugat KPU karena merasa dirugikan oleh KPU. KPU dinilai mengurangi suara PPP sebanyak 1.550 suara.
"Perolehan suara termohon PPP 2.441, perolehan suara pemohon 3.991," bunyi permohonan PPP.
"Bahwa menurut analisis kami selaku pemohon, apabila dilakukan perhitungan ulang di seluruh TPS di Desa Tanjung Agung Utara, Selatan, Timur, Barat, dan atau perhitungan ulang dengan cara membuka kotak suara maka dapat dipastikan perolehan suara caleg dan Partai PPP akan bertambah sebanyak 1.550 suara, me jadi total keseluruhan sebanyak 3.991 suara, dan mendapatkan satu kursi di Dapil IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin," imbuh permohonan itu.