Jakarta, Gatra.com - BNN menyebut adanya temuan baru soal bentuk penyeludupan narkotika ke Tanah Air. Penyeludupan mulai masuk melalui wilayah perairan di wilayah tengah dan timur Indonesia.
"Modus operandi, ada sedikit perubahan lokasi. Kalau tadinya kita mengawasi ketat sepanjang timur Sumatera, dari Aceh sampai Lampung termasuk kepulauan Riau. Modusnya saat ini berubah ke wilayah Kalimantan yang sekarang kita temui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).
Arman mengatakan dengan cara itu, pihaknya perlu mengantisipasi sedini mungkin karena penyeludupan akan menyasar melalui wilayah timur Indonesia.
"Kita perlu antisipasi setelah wilayah barat, wilayah tengah, mungkin juga akan bergeser ke wilayah timur," ujar Arman.
Sebelumnya, BNN telah mengungkap kasus yang terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 20 Juli lalu.
Arman menjelaskan bahwa narkoba itu datang dari Tawau, Malaysia menggunakan jalur laut dan bertujuan ke Samarinda dengan melalui rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Ranjung Selor.
"Petugas sempat kehilangan target karena pada saat penangkapan, tersangka dan barang bukti sudah berhasil dipindahkan, sabu seberat 38 kg ke dalam mobil," jelas Arman.
Dalam mengejar pelaku, lanjut Arman, petugas melibatkan kepolisian resort terutama polantas untuk menyisir sepanjang perjalan. Pelaku dan barang bukti akhirnya bisa ditemukan.
Selain mengamankan sabu seberar 38 kg, tim BNN juga menemukan dua seorang pelaku dan barang buktinya. Seorang lainnya berhasil melarikan diri.
"Saat ini petugas sedang berupaya mengejar tersangka," ujar Arman
Dalam kasus ini, petugas menemukan ada modus baru dalam penyeludupan sabu. Sabu yang biasanya dikemas dalam teh dengan aksara tionghoa. Namun kali ini ditemukan hanya berupa bungkusan plastik bening.
“Apakah ini suatu upaya atau trik supaya tidak ketahuan bahwa sindikatnya satu. Kalau sama maka dapat kita simpulkan, pabrik dan sindikatnya juga sama," jelas Arman
BNN pun nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di laboratorium, jenis kemurnian sabu tersebut apakah sama dengan yang beredar selama ini atau berbeda.
"Kalau sama, maka kita pastikan itu berasal dari pabrik atau laboratorium yang sama," ujarnya.
Pada kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1). Pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.