Semarang, Gatra.com - Kasus suap Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki tidak hanya berhenti pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Namun, uang haram tersebut diduga juga digunakan untuk membiaya akreditasi PN Semarang.
Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Dedi Sulaksono, mengatakan pada tahun 2017 hakim Lasito ditunjuk sebagai Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa sebagai Ketua Tim Percepatan renovasi PN Semarang. Hal tersebut sebagai upaya menaikan akriditasi PN Semarang dari nilai B ke A.
Secara hampir bersamaan, hakim Lasito juga ditunjuk sebagai hakim tunggal pada persidangan pra-peradilan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki. Menurut Dedi, terdapat beberapa item belanja PN Semarang yang tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PN Semarang.
"Setahu saya, Pak Lasito ditunjuk secara lisan oleh Ketua PN saat itu sebagai ketua tim percepatan. Tujuannya agar bisa cepat diperiksa dan mendapat akreditasi PN,"kata Dedi.
Dedi mengaku tidak tahu teknis pengerjaan dan pembayaran beberapa item belanja yang tidak masuk dalam DIPA. "Ingat saya, Pak Ketua PN bilang, nanti akan diurusi oleh Pak Lasito. Itu jadi tanggung jawab Pak Lasito," katanya.
Sementara itu, kontraktor rekanan PN Semarang, Rahardyan Prananda, yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan, terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan melalui DIPA. Namun, pesanan diminta oleh Lasito secara lisan. "Kalau pembayaran saya tidak tahu persisnya. Saya hanya mengumpulkan faktur dan kuitansi belanja, lalu dibayar oleh Pak Lasito,"katanya.
Menurut Rahardyan, beberapa item yang dia kerjakan namun tidak masuk DIPA PN Semarang adalah gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner. "Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp22 juta hingga Rp25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya,"ujarnya.
Perlu diketahui, Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki didakwa memberikan uang Rp500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp218 juta kepada hakim bernama Lasito. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status dia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp75 juta.
Terdakwa Ahmad Marzuki, dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.