Semarang, Gatra.com - Sidang kasus suap Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki, kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito ,kembali digelar. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah menantu dari terdakwa Ahmad Marzuki, yaitu Haizul Ma'arif.
Pada persidangan, Haizul mengaku diperintah oleh sang mertua untuk menyerahkan uang Rp. 500 juta kepada anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna. "Saya saat itu disuruh ke rumah Bapak untuk mengambil uang Rp500 juta. Kemudian saya diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutisna,"katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Aloysius Prihartono Bayu Aji, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).
Ma'arif mengemukakan, pihaknya sempat menghitung uang, saat masih berada di rumah mertuanya itu. Ia mengaku terdapat uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. "Saya hitung, lalu saya masukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu saya menemui Agus Sutisna, dan menyerahkan uang itu," katanya.
Ma'arif mengatakan, ia disuruh sang mertua untuk segera mengambil uang tersebut. "Saya disuruh melalui telepon, cuma bilang ambil uang Rp500 juta kasihkan Pak Agus Sutisna. Saya langsung percaya karena diperintah Bapak aja," ujarnya.
Meski demikian, Ma'arif mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Dia hanya menjalankan perintah mertuanya.
"Uang untuk apa, saya tidak tahu dan tidak menanyakan. Hanya melaporkan bahwa sudah saya berikan ke Pak Agus Sutisna. Saat menyerahkan, juga tidak bicara apa, Pak Agus langsung pergi," ucapnya.
Kemudian saat ditanya Ketua Majelis Hakim tentang proses praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Marzuki. Ma'arif mengaku tidak mengetahui perkembangannya, sebab ia baru saja datang dari luar negeri.
"Saya tahu soal kasus yang lama, tapi kalau masalah pengajuan praperadilan saya tidak mengetahui," ujarnya.