Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya kekerasan pada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh oknum advokat atau pengacara.
Jaja juga telah mengkonfirmasi langsung peristiwa penyerangan itu dengan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi pada Jumat (19/7).
Baca juga: Serang Hakim Bukan Tindakan Imun Advokat dalam Membela Klien
"Perbuatan tersebut merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta penghinaan terhadap lembaga peradilan [contempt of court]," kata Jaja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/7).
KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan demi marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga secara baik. "Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat."
Jaja menambahkan, apabila terhadap sesuatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, gunakan langkah-langkah sesuai hukum. Begitu pula apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Baca juga: MA Sebut Penyerangan kepada Hakim adalah Tindak Pidana
"Tentunya KY menjadi tempat untuk melaporkan hakim yang bersangkutan," kata Jaja.
Sebelumnya, rekaman CCTV penyerangan terhadap majelis hakim oleh oknum advokat, Kamis (18/7) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7) sempat viral di lini massa. Peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan soal gugatan wanprestasi. Tiba-tiba oknum advokat menarik ikat pinggang yang dipakainya untuk melakukan penyerangan.