Sungaipenuh, Gatra.com – Minuman Keras (Miras) berbagai jenis beredar secara bebas di Kota Sungaipenuh tanpa adanya aturan jelas yang melarang. Maraknya peredaran miras tersebut, terbukti dari hasil razia pekat yang dilaksanakan Polres Kerinci, berhasil menemukan dan menyita ratusan botol miras dari sejumlah toko.
Data dari Polres Kerinci, tercatat sebanyak 11 kasus miras, dengan jumlah 50 kardus miras dengan isi 20 botol berhasil disita serta 200 botol miras lainnya yang ditemukan di sejumlah tempat.
“Miras-miras tersebut disita dari sejumlah toko. Sementara tuak langsung kita musnahkan di tempat,” kata Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, Senin (22/7).
Kabag Ops, Kompol Yudha, menambahkan paling banyak miras diamankan dari sejumlah toko di Kota Sungaipenuh. Miras tersebut disita lantaran izin wilayah jual miras yang tidak tepat.
“Di Kabupaten Kerinci ada peraturan daerah (perda) yang memang melarang miras dijual. Sementara di Kota Sungaipenuh kita belum menemukan perdanya,” ucapnya.
Dengan tidak adanya perda yang mengatur mengenai penjualan miras, maka minuman beralkohol bebas beredar dan dijual di Kota Sungaipenuh.
Sementara aparat tidak bisa bertindak tegas, karena memang tidak ada unsur pelanggaran aturan terhadap penjual miras di dalam daerah.
“Yang kita tangkap ini, kasusnya salah wilayah jual. Mereka punya izin menjual miras di wilayah Sumatra Barat, namun malah dijual di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, makanya kita sita miras ini,” katanya.