Home Politik IPHI: Baiq Nuril Mestinya Bebas Tanpa Amnesti Presiden

IPHI: Baiq Nuril Mestinya Bebas Tanpa Amnesti Presiden

Surabaya, Gatra.com - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menilai kasus Baiq Nuril semestinya tidak terjadi jika pemeriksaan perkara pidana tidak didasarkan hanya atas dasar analisa kecukupan pemenuhan unsur pidana semata.

“Tak perlu terjadi jika hakim menjalankan fungsi sebenarnya yaitu sebagai pemberi keadilan, tidak sebatas hanya memeriksa dán mengadili,” kata Ketua DPP APHI, Rahmat Santoso di Surabaya, Selasa (23/7).

Rahmat mengatakan tidak ada yang keliru dalam putusan hakim dalam perkara Baiq Nuril karena unsur-unsur pasal pidana telah terpenuhi keseluruhannya. Tetapi, KUHP  juga mengatur antara lain alasan yang dapat menghapuskan pidana.

Melihat kronologis fakta-fakta hukum dalam Putusan Kasasi MA, sambung Rahmat, setidaknya ada tiga hal yang bisa membuat Baiq Nuril bebas tanpa perlu amnesti dari Presiden Jokowi.

“Pertama, adanya serangan verbal yang dilakukan terlebih dahulu oleh saksi korban kepada Baiq Nuril berupa percakapan telepon peristiwa persetubuhan yang sebenarnya adalah bentuk pelecehan,” paparnya.

Kedua, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada tiap-tiap warga negara Indonesia dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan ataupun perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, khususnya kaum perempuan, baik secara fisik maupun psikis.

Ketiga, tidak terbukti adanya niatan dari Baiq Nuril untuk mendistribusikan materi kesusilaan. Karena pentransferan data semata-mata didasarkan pada kepercayaan untuk bahan laporan kepada instansi pemerintah dan DPRD Mataram atau membela diri.

“Maka alasan-alasan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai alasan menghapuskan pidana sebelum putusan pidana dijatuhkan,” tegasnya.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak