Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan praperadilan dalam kasus makar senjata api ilegal, dengan tersangka Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon Polda Metro Jaya.
Sidang yang semula direncanakan pukul 10.00 Wib, molor 2 jam hingga pukul 12.00 Wib.
Dalam persidangan, penyidik kepolisian hanya menyerahkan berkas jawaban karena kuasa hukum Kivlan Zen menganggap pembacaan jawaban akan memakan waktu cukup lama.
"Yang mulia, kalau sejam saya kira nggak cukup (waktunya)," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Toni Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selatan.
Karena kedua pihak baik pemohon maupun termohon bersepakat untuk melanjutkan agenda persidangan, maka hakim meneruskan dengan agenda pembuktian.
"Kalau ada replik di sini ada duplik. Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian. Besok (Rabu) dari pemohon bukti surat dan saksi," kata hakim tunggal, Guntur memimpin sidang.