Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 ditingkat DPR/DPRD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang dibagi menjadi tiga panel.
Panel 2 menyidangkan sengketa pemilu di wilayah Sumatera Selatan yang diajukan PDIP sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Aswanto sebagai hakim ketua, beranggotakan Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan sebagai saksi yang dihadirkan dari pemohon mengungkapkan adanya indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain. Dalam sengketa ini, partai Golkar menjadi pihak terkait.
"Jadi waktu pleno di Musi Banyuasin, banyak indikasi penambahan suara," ujar Edi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Edi mengaku menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Bahkan, kata dia, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang.
Saat pihak terkait menanyakan ada tidaknya penambahan suara untuk Golkar, Edi mengaku tidak tahu. Meski dalam keterangannya ia mengaku ada indikasi kecurangan penambahan suara oleh caleg dari partai selain PDIP.
"Saya tidak tahu," kata Edi.
Hakim Aswanto ingatkan Edi berterus terang dalam memberikan keterangan. Hakim Saldi juga mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.
"Saya ingatkan ya, yang disebelah jangan memberikan informasi kepada saksi, anda terangkan apa yang anda ketahui saja ya. Saudara Edi jangan dapatkan informasi dari kiri kanan anda," tegas Isra.