Home Gaya Hidup Kejari Bilang Bakal Ada Tersangka Baru pada Kasus LPJU

Kejari Bilang Bakal Ada Tersangka Baru pada Kasus LPJU

Tebo, Gatra.com - Meski belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan dua orang tersangka yaitu S dan C pada kasus dugaan mark up pengadaan lampu penerang jalan umum (LPJU) tahun 2017 silam, namum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dilihat dari perkembangannya, bakal ada tersangka baru pada kasus LPJU ini," ujar Kajari Tebo, Teguh Suhendro, SH saat press release, Senin (22/7).

Dalam kasus LPJU ini, kata Kajari, Staf Ahli komisi 10 DPR RI ikut terlibat. Dia yang menawarkan proyek LPJU kepada S dan C. Yang mana, proyek LPJU ini tidak berdasarkan aspirasi masyarakat akan tetapi proyek top-down, atau proyek dari atas ke bawah.

"S adalah oknum pejabat di Dinas PMD Tebo. C adalah kontraktor besar di Jakarta. Ada juga kontraktor lokal dan pemilik barang," ujar dia.

Baca Juga: Staf Ahli Komisi X DPR RI Diduga Aktor Penting Proyek LPJU

Dikatakan Kajari lag, para kades terpaksa menuruti perintah pejabat pada Dinas PMPD Tebo untuk mengadakan proyek LPJU ini karena ada ancaman dari S jika tidak menuruti perintah tersebut.

"Jadi mereka (kades) diancam, jika tidak ambil proyek maka pada saat pencarian DD maupun ADD mereka akan dipersulit," kata Teguh Suhendro.

Seharusnya, lanjut Teguh Suhendro, proyek di desa biasanya berdasarkan ketentuan atau berdasarkan Musrenbang di tingkat desa kemudian dituangkan di dalam Rencana APBDes kemudian ditetapkan dalam APBDes.

"Jadi proyek ini sengaja diadakan dengan cara mengancam para kades supaya proyek LPJU bisa dilaksanakan," kata Teguh Suhendro.

Disingung soal sorotan terkait kejanggalan mengapa para Kades tidak ditetapkan sebagai tersangka, Teguh Suhendro bilang, "Tunggu saja perkembangannya. Kalo penetapan Kades itu masih terlalu panjang prosesnya," ujarnya.

1150