Jakarta, Gatra.com - KPK akan memeriksaan seorang wartawan terkait dengan kasus suap yang terjadi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan wartawan tersebut bernama Subandrio. Ia akan diperiksa untuk tersangka Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7). Namun KPK tidak merinci lebih lanjut identitas jurnalis tersebut.
Selain Subandrio, penyidik KPK juga agendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni dua orang advokat, Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana. Satu lagi saksi diketahui merupakan bos Forex, Hary Suwanda. Ia sendiri merupakan terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI.
Dalam kasus ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.