Jakarta, Gatra.com - Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri, akan kembali dihadapkan ke muka persidangan untuk mendengarkan putusan hakim dalam perkara perusakan barang bukti Satgas Antimafia Sepak Bola Polri.
"Agenda seingat saja jam 1 siang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (23/7).
Baca juga: Jokdri Dituntut Pidana Dua Tahun dan Enam Bulan Penjara
Menurut Sigit, pihaknya mengharapkan Jokdri dihukum sesuai tuntutan yang telah dibacakan JPU. "Harapan saya Jokdri terbukti bersalah," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin, menuturkan, pihaknya tetap pada pendirian awal bahwa tuntutan JPU masih belum terbukti. "Harapan kami bebas. Tetapi semua berpulang pada putusan hakim."
Sebelumnya, Jokdri telah membacakan nota pembelaannya pada 11 Juli lalu. Jokdri dituntut telah melakukan pengrusakan barang bukti milik Satgas Antimafia Bola Polri dengan tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Baca juga: Penasihat Hukum Jokdri Siapkan Ratusan Halaman Pembelaan
"Menyatakan bahwa terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Menurut Jaksa, Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.