Siantar, Gatra.com - Operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menemui babak baru. Kuasa hukum Adiaksa Purba tersangka OTT Pungli memaparkan bahwa angka 15 persen yang di pungut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atas restu pimpinan, yakni Walikota Siantar Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari.
Netty Simbolon menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh klienya bukanlah atas kepentingan pribadi atau menguntungkan diri sendiri. Menurut Netty, pemotongan tersebut dilakukan guna kepentingan organisasi. "Pengutipan 15 persen itu atas pertimbangan pimpinan tersangka, nantinya akan disetor. Kemudian diserahkan untuk pemerintah atau lembaga jika ada kegiatan organisasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).
Baca Juga: Polda Sumut Segera Periksa Walikota Siantar
Pada saat OTT kasus Pungutan Liar (Pungli), Adiaksa tidak berada di lokasi. Ia berada di Jakarta mengikuti diklat di Lembaga Administrasi Negara. Lanjut, Netty, bagaimana mungkin klienya tersangkut dengan OTT sementara Adiaksa sedang berada di luar kota. Yang melakukan pemungutan adalah masing-masing kepada bidang di BPKAD Siantar. Kemudian disetor kepada bendahara, Erni Zendrato.
Lebih jauh, Netty menyamaikan bahwa dana OTT tidak mengalir kepada tersangka Adiaksa Purba. "Bahkan jumlahnya pun sama sekali tersangka tidak mengetahuinya. Karena semuanya dibawah penguasaan bendahara," imbuh Netty.
Pihaknya juga mengatakan dari perkembangan penyidikan, bahwa Walikota Siantar Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utara akan diperiksa. "Perkembangan penyidikan Walikota dan Sekretarus Daerah akan diperiksa di Polda Sumut," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Siantar Hefriansyah Noor mengatakan belum mengetahui pemanggilan dirinya sebagai saksi. "Sepertinya ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan. Ada banyak itu nama yang akan dipanggil. Ada sekitar puluhan itu kalau tidak salah. Coba tanya ke kepala bagian umum untuk lebih jelas," katanya singkat saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di BPKAD Siantar. Dari operasi ini sebanyak 16 orang diamankan. Kemudian Polda Sumut menetapkan Erni Zendrato, bendahara BPKAD sebagai tersangka disusul Adiaksa Purba. Sebagai barang bukti 186 juta rupiah juga turut diamankan.
Reporter: Jon RT Purba