Home Politik Walikota Siantar Diperiksa Pekan Depan

Walikota Siantar Diperiksa Pekan Depan

Medan, Gatra.com - Terkait kasus Pungutan Liar (pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor akan segera di periksa dengan status saksi. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar akan diperiksa Selasa (23/7).
 
"Wali Kota minggu depan jadwalnya. Ini merupakan pemanggilan pertama," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (22/7).
 
Selain orang nomor satu di Pematang Siantar itu, penyidik juga jadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari yang diminta hadir Selasa (23/7). "Pemanggilan yang dilakukan ini baru kali pertama dalam status sebagai saksi. Untuk jadwal besok, Sekda Kota Pematang Siantar," tambah Tatan.
 
 
Terbongkarnya kasus dugaan praktik pungutan liar ini setelah petugas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, 11 Juli lalu. Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
 
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengaku, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Pematang Siantar Erni Zendrato, dan Kadis BPKAD Pematang Siantar, Adyaksa Purba.
 
Reporter: Iskandar
238