Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna keempat dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD terhadap pembahasan 13 ranperda. Rapat juga diisi pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap 13 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir sakib.
Dalam penyampaiannya, Mulyani Siregar menyebutkan setiap ketua panitia khusus (Pansus) akan membacakan laporannya terkait 13 Ranperda yang tengah dibahas. Hasil laporan ini nantinya, setelah disetujui akan disahkan menjadi Perda.
"Setelah disahkan menjadi Perda, maka aturan ini akan digunakan oleh pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat," katanya Senin (22/7).
Raperda yang disetujui yaitu raperda tentang badan hukum perusahaan daerah, ranperda PDAM Tirta pengabuan, raperda pelayanan perizinan dan non perizinan, raperda penambahan modal kepada PT pembangunan Bank Jambi, raperda modal kepada Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, raperda tentang pengangkatan pemberhentian dan pengangkatan perangkat daerah, raperda tentang retribusi jasa umum, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, raperda tentang Bumdes, raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, raperda pedagang kaki lima, raperda tentang keolahragaan di daerah dan raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Terkait disetujuinya 13 Ranperda tersebut, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib mengatakan, dengan ditetapkannya 13 ranperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala Daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda tersebut. Perda ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kami sebagai pihak pemerintah Daerah memberikan apresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda yang melibatkan tenaga ahli, serta perancang undang-undang dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi," katanya.
Amir berharap dengan adanya perda-perda ini bisa mendukung terwujudnya pembangunan daerah. Karena akan ada aturan-aturan baru yang akan memberikan dampak positif bagi daerah.
"Setelah menjadi perda dan disahkan, pasti akan kita jalankan," kata Amir.