Pekanbaru, Gatra.com - Ada yang unik dari dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 40 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Bahwa duit dengan modus kelebihan bayar itu kata Kejaksaan Negeri Inhu sudah mengembalikan duit itu. Tapi belum mencapai angka Rp1,3 miliar --- versi mahasiswa Rp1,7 miliar.
"Belum semua duit itu dikembalikan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri saat dihubungi Gatra.com, Senin (22/7).
Belakangan kata Ostar, sudah ada pula surat kebijakan dari Sekwan DPRD Inhu yang membolehkan para anggota dewan itu mengembalikan uang kelebihan bayar tadi dengan cara mengangsur. Tenggatnya sampai masa jabatan anggota dewan itu habis.
"Surat itu kita terima dan diteliti dulu, nanti akan kita bawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah surat itu boleh atau tidak," kata Ostar.
Saat ditanya apakah kasus itu akan dihentikan jika uang kelebihan bayar sudah dikembalikan semua, Ostar enggan menjawab tegas.
"Kalau soal sudah dikembalikan semuanya, dihentikan atau tidak, saya belum bisa menjawab. Nanti saya kordinasi dulu ke pimpinan di Kejati Riau," katanya.
Sebetulnya ada dua dugaan korupsi berjamaah di DPRD Inhu. Pertama, temuan BPK tentang kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,3 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Inhu.
Lalu kasus kedua, dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya oleh 40 anggota Dewan senilai Rp45 miliar. Kasus ini ditangani Polisi.
Sudah semua anggota DPRD Inhu dipanggil, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan dua kasus ini. Itulah makanya kemudian mahasiswa dari berbagai universitas di Riau menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejati dan Polda Riau, Senin (22/7).