Jakarta, Gatra com - Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman menolak melakukan rekonstruksi alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap di kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut. Hari ini Sukiman selaku tersangka dalam kasus tersebut ikut dibawa dalam rekonstruksi. "Tapi yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/7).
Diketahui, bahwa sejak Senin siang (22/7) KPK melakukan rekonstruksi perkara suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Rekonstruksi dilakukan di beberapa titik. Yakni di halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinas.
Baca Juga: Soal Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Rekonstruksi di Komplek DPR Kalibata
"Rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan dalam penyidikan untuk membuat lebih terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini juga diikutsertakan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, sekaligus juga tersangka dalam kasus ini, Natan Pasomba (NPA).
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan NPA dan Sukiman sebagai tersangka. Keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terhitung sejak 21 Januari 2019.
Baca Juga: KPK Cegah Sukiman dan Natan ke Luar Negeri
Duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Baca Juga: KPK Konfirmasi 3 Pejabat Kemenkeu Penyusunan Anggaran DAK Pegunungan Arfak
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.