Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Adanya wacana yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengubah status enam kelurahan menjadi desa terancam batal. Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Haryanto menilai wacana tersebut tidak sesuai lagi.
Menurut Romi, melihat dari komposisi saat ini perubahan status tersebut sangat tidak relevan lagi. Karena tujuan perubahan tersebut awalnya untuk mendapatkan anggaran dari pusat. Namun ternyata saat ini kelurahan sudah mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat.
"Ya, memang tidak perlu lagi. Sebab, kelurahan juga sudah dapat dana dari pusat," katanya Senin (22/7).
Romi juga menyarankan, usulan perubahan status enam kelurahan tersebut agar segera dibatalkan. Karena selain keinginan terkait anggaran sudah terpenuhi, perubahan status dari kelurahan menjadi desa juga dinilai sebagai sebuah kemunduran.
"Kalau pihak DPRD kan mintanya ditunda. Tapi kalau saran saya ke depan dibatalkan saja," Romi menjelaskan.
Rencana perubahan status ini, ternyata juga bukan sebatas wilayah. Proses usulan sebenarnya tinggal menunggu penetapan batas wilayah. Tapi memang baru tiga kelurahan yang sudah jelas batas wilayahnya. Tiga kelurahan itu yaitu Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.
"Penetapan batas wilayah kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018 ada tiga kelurahan sudah diperjelas batasnya," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjung Jabung Timur, Hendry SY.
Sedangkan pada tahun 2019 ini, baru dua kelurahan yang sedang dalam proses yaitu Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
"Untuk Kelurahan Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur," katanya.