Tanjungpinang, Gatra.com - Anda yang mau jualan hewan kurban ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nampaknya harus menyisihkan untung Rp500 ribu perekor sapi.
Sebab di daerah ini ada aturan bahwa setiap hewan kurban yang mau dijual wajib lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Ahmad Izhar mengatakan, uji PCR dilakukan untuk memastikan sapi dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi.
"Uji ini juga untuk mewaspadai penyakit jembrana yang umumnya menjangkiti sapi. Untuk uji PCR ini dikenai biaya sekitar Rp500 ribu perekor," katanya kepada Gatra.com, Senin (22/7).
Ahmad pun berharap dengan uji PCR itu pihaknya bisa sekaligus mendata dan mengidentifikasi populasi sapi yang masuk serta melakukan upaya teknis pengendalian hewan kurban.
"Mayoritas sapi yang masuk ke Kepri didatangkan dari Lampung. Data tahun lalu, ada sekitar 2.500 ekor. Diperkirakan angka itu akan naik sedikit pada tahun ini," terangnya.
Bagi Daswir 58 tahun, kebijakan uji PCR tadi justru memberatkan dan cenderung tak masuk akal. Sebab menurut salah seorang pedagang sapi kurban ini, penyakit jembrana justru sudah terjadi sejak tahun 80-an. Lantaran sudah begitu lama, mestinya pemerintah sudah bisa mencegah virus itu muncul kembali.
"Kalau setiap tahun dilakukan pemeriksaan, tentu akan memberatkan. Uji PCR itu dilakukan di daerah asal sapi didatangkan. Imbasnya tentu berdampak ke penjual seperti saya di daerah luar ini," katanya.
Daswir menerangkan, uji PCR yang memakan biaya tinggi otomatis membuat harga beli maupun jual sapi akan naik hingga Rp1 juta.
"Kami berharap pemerintah punya alternatif kebijakan lain terkait persoalan ini," pintanya.
Reporter: Fathur Rohim