Home Politik Hakim MK I Mensyaratkan Maksimal Tiga Saksi

Hakim MK I Mensyaratkan Maksimal Tiga Saksi

 

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian. Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihak pemohon dan termohon, maksimal dapat mengajukan tiga saksi dalam persidangan. Sedangkan ahli yang bisa diajukan hanya satu orang.

"Pihak pemohon, termohon itu 3 saksi, pihak terkait 1 saksi, dan kalau mengajukan ahli cuma satu. Biasanya kan pemohon, termohon dan pihak terkait satu," ujar Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Palguna mengatakan, dalam perkara konstitusi, keterangan saksi tidak diutamakan oleh Majelis Hakim. Justru, yang menjadi pertimbangan utama Hakim adalah dokumen dan tulisan yang diserahkan oleh pihak yang berperkara. Sementara, saksi hanya menguatkan dokumen yang ada.

"Dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalo ini dokumen yang diutamakan," ujar Palguna.

Harapan Palguna dalam persidangan, setiap saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami sendiri.

"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar. Itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," katanya.

 

134