Home Milenial Polri Ungkap Pembuatan Obat Palsu Beromzet Ratusan Juta

Polri Ungkap Pembuatan Obat Palsu Beromzet Ratusan Juta

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan distribusi pemalsuan obat di Semarang pada Senin, 8 Juli 2019 lalu. 

Tersangka adalah AFAP (52), merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tipidter, Fadli Imran mengungkapkan, cara kerja tersangka adalah dengan mencampurkan ulang baik obat generik maupun obat yang sudah kadaluarsa, dengan mengganti kemasan menjadi obat paten. 

“Obat itu didistribusikan bersama obat resmi kemudian dijua ke 197 apotek,” kata Fadli, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Fadli menjelaskan, peredaran obat ini jelas berbahaya sebab kandungannya kadaluarsa dan tidak diketahui secara pasti oleh masyarakat.

"Masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," kata Fadli.

Fadli menambahkan, peredaran obat ini juga merugikan negara, sebab tersangka tidak membayar pajak. 
"Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan, transaksi dalam satu bulan bisa mencapai Rp400 juta," terang Fadli.

Adapun kerugian lainnya, lanjut Fadli, akan terjadi ketidakpercayaan publik kepada perusahaan atau produsen obat resmi jika masyarakat mengetahuinya.

"Jadi kalau modus operandi pemalsuan obat yang dikemas sendiri kemudian dilemparkan ke apotek rakyat yang ada di pasar Pramuka, pernah diungkap tahun 2016. Kalau ini (perusahaan) farmasi, sama-sama yang dirugikan juga produsen farmasi resmi," jelasnya.

Dalam aksinya, AFAP dibantu enam orang karyawan. Status keenam karyawan itu masih menjadi saksi sebab penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 196 juncto 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tentang Kesehatan atau Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun. 

421

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR